READNEWS.ID, POSO – Sebanyak 40 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengguna maupun pengedar Narkoba yang berhasil diamankan pihak Polres Poso melalui jajaran Satres Narkoba Polres Poso, selama kurun waktu 6 bukan terakhir ini.

“Dari semester pertama, terhitung Januari 2025 hingga Juni 2025, terdapat 23 perkara kasus Narkoba serta 40 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” Ungkap Kapolres Poso, AKBP Alowisius Londar, S.I.K, dihadapan sejumlah awak media di Mapolres Poso, Senin (30/06/2025).

Lebih jauh kata pejabat yang syarat pengalaman satuan elit Gegana ini, dari 23 perkara yang berhasil diusut terdapat sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan selama operasi antara lain, narkoba jenis sabu 174,73 serta jenis obat THD 4.109 Butir serta beberapa barang bukti pendukung lainnya.

Selanjutnya kata Kapolres, langkah pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Poso, selain upaya tindakan di lapangan, pihaknya akan lebih banyak mengedepankan upaya pencegahan, berupa sosialisasi akan bahaya narkoba kepada seluruh masyarakat .

“Yang pada gilirannya akan menumbuhkan kesadaran di masyarakat, dan akhirnya bisa dengan sendiri mengeliminasi laju peredaran narkoba di wilayah publik” tegas sosok yang dikenal sangat low profil ini.

Untuk langkah langkah persuasif (sosialisasi) ini, pihaknya kata Kapolres, akan selalu melibatkan elemen masyarakat untuk sama sama memberikan edukasi akan pentingnya menghindari barang haram berupa narkoba.

“Tentunya langkah langkah pencegahan ini, kita akan melibatkan dan bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat Poso sehingga kita bisa berhasil serta bermuara pada hilangnya berbagai potensi beredarnya narkoba di wilayah hukum Polres Poso” urai Kapolres yang di dampingi kasat Narkoba, IPTU Herfian,SH,MH dan Kasie humas IPTU Herfian,SH,MH.

Pada kesempatan itu Kapolres juga menegaskan, jika seluruh langkah langkah tersebut, baik itu berupa tindakan hukum maupun upaya pencegahan dalam bentuk persuasif, adalah bentuk tindakan kongkrit untuk tidak memberikan tempat dan ruang bagi pengguna maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Poso. (SYM)