READNEWS.ID, PADANG LAWAS UTARA – Korban pencurian brondolan buah Sawit, Samsir Samosir (48), warga Desa Simangambat Julu, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), kini malah jadi tersangka.

“Saat ini, status saya sudah menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang anak di Kampung saya,” jelas Samosir selaku korban pencurian Sawit dari Kabupaten Paluta di Kota Padangsidimpuan, Kamis (2/11) siang.

Menurut Samosir, ia kecewa karena adanya pelaporan polisi atas dugaan penganiayaan olehnya terhadap dua orang anak. Padahal, kedua anak itu, menurut Samosir, sudah tertangkap basah melakukan aksi pencurian brondolan buah Sawit di RAM (tempat pengepulan Sawit-red) miliknya.

Kedua anak tersebut adalah, DH (15) dan AS (15). Bahkan, kata Samosir, aksi pencurian itu bukan terjadi sekali. Tapi sudah berkali-kali. Dia mengingat, ada beberapa kali aksi pencurian yang terjadi.

Ia mengingat, kejadian pertama aksi pencurian itu terjadi, Rabu (19/7) lalu dengan barang curian 200 Kg brondolan Sawit. Kemudian, Jumat (21/7) lalu dengan barang curian 250 Kg brondolan Sawit.

Lalu, pada Minggu (23/7) lalu dengan barang curian seberat 250 Kg brondolan Sawit. Selanjutnya, Selasa (25/7) lalu dengan barang curian 185 Kg brondolan Sawit. Dan, pada Kamis (27/7) dengan barang curian seberat 350 Kg brondolan Sawit.

“Dan yang terakhir terjadi pada Kamis (3/8) lalu, dengan barang bukti sebanyak 86 Kg brondolan Sawit,” terang Samosir.

Pernah Menasehati

Sebelumnya, Samosir pernah nasehati orangtua DH berkali-kali agar memberitahu anaknya agar tak mencuri lagi di RAM miliknya. Karena sudah terlalu sering, Samosir tidak tahan dan meminta ayah DH, agar menasehati anaknya.

Tapi, nasehat itu tak berlaku. Akhirnya terakhir Agustus 2023 lalu, menurut Samosir, anggota kerjanya menangkap basah kembali kedua anak itu mencuri brondolan Sawit di RAM miliknya. Kemudian, karena khilaf Samosir ingin memberi “pelajaran” ke kedua anak itu.