READNEWS.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) serta Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

Para saksi yang diperiksa antara lain berinisial :

  1. IR selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional pada September 2022.
  2. AN selaku Direktur Utama PT Patra Niaga tahun 2021.
  3. RW selaku VP Procurement and Asset Management PT Pertamina International Shipping.
  4. ES selaku VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan.
  5. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
  6. GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar melalui siaran pers nya Jum’at 21 Maret 2025 menyatakan bahwa, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya mengungkap dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.