READNEWS.ID, PALU – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kesehatan, Pengamatan Fisik, dan Psikotes untuk formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024. Pengumuman ini menandai satu langkah lebih dekat bagi para peserta dalam meraih cita-cita menjadi bagian dari keluarga besar Kemenkumham.

Pelaksana Harian Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng yang juga Ketua Panitia Daerah wilayah Sulawesi Tengah, Raymond JH. Takasenseran menyampaikan bahwa peserta yang dinyatakan lulus SKB Kesehatan, Pengamatan Fisik dan Psikotes berhak melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya, yaitu SKB Kesamaptaan, Praktik Kerja, Wawancara, dan Keterampilan.

“Sudah diumumkan, peserta maupun masyarakat bisa melihat pengumuman, nama-nama yang lulus tahap sebelumnya, dan jadwal tes pada SKB selanjutnya di laman resmi casn.kemenkumham.go.id,” kata Raymond. Kamis, (28/11/2024).

Tahapan seleksi ini akan dilaksanakan dengan 3 tahapan yakni Tahapan SKB Kesamaptaan yang dipusatkan di Stadion Gawalise Palu Jl. Gunung Gawalise Kelurahan Duyu Kecamatan Tatanga Kota Palu pada Selasa, 03 Desember 2024, dilanjutkan dengan Tahapan SKB Praktik Kerja bertempat di Kanwil Kemenkumham Sulteng Jl. Dewi Sartika No. 23 Palu, Kelurahan Birobuli Selatan Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Selasa, 03 Desember 2024 serta Tahapan SKB Wawancara dan Keterampilan yang ditempat di Kanwil Kemenkumham Sulteng Jl. Dewi Sartika No. 23 Palu, Kelurahan Birobuli Selatan Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu pada Minggu, 08 Desember 2024.

Kemenkumham Sulteng mengimbau kepada seluruh peserta yang lolos SKB SKB Kesamaptaan, SKB Praktik Kerja, serta SKB Wawancara dan Keterampilan untuk segera mempersiapkan diri dan wajib membawa:

a. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui akun masing-masing Peserta pada laman
https://daftar-sscasn.bkn.go.id;
b. Dokumen identitas kependudukan berupa:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen
fisik); atau
– Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah
oleh kepala keluarga, atau salinan (fotocopy) Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat
berwenang; atau
– Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman
data kependudukan asli.
c. Alat tulis pribadi.

Sementara itu, Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng berharap seluruh peserta yang lolos dapat memberikan yang terbaik dalam setiap tahapan seleksi dan menjadi ASN yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara.

Ditempat berbeda, Hermansyah juga menegaskan, pihaknya akan intens memberikan informasi secara mendetail terhadap perkembangan seleksi CPNS.

Ramadhan 2025