Saidin menyebutkan, soal adanya pemberitaan di media dugaan penambangan dan penjualan timah ilegal yang melibatkan Direktur Utama PT TIMAH sesuai dengan yang disampaikan dirinya pada Kejaksaan Agung.
“Kita tidak mencampuri isi redaksi media sebab apa yang kita sampai pada Kejaksaan Agung itu yang kita sampaikan ke media,” terang Saidin.
Saidin meminta agar pak Dirut PT TIMAH sabar dan tunggu proses di Kejaksaan Agung. Jika Kejaksaan Agung menemukan kebenaran laporan kami dan terbukti adanya dugaan penambangan dan penjualan timah ilegal yang melibatkan Direktur Utama apakah tuduhan pencemaran nama baik itu masih relevan?.
“Kalo begitu caranya sampaikapanpun negara tidak akan maju. Kedepan siapapun yang menyuarakan kasus korupsi berpotensi dibukam, jadi pasal pembenaran bagi koruptor untuk mengkriminalisasi orang yang berbicara,” terang Saidin.
Seharusnya mereka cukup mengklarifikasi dan menunggu proses di Kejaksaan Agung. (AHK)