READNEWS.ID, JAKARTA – Ketua Umum Lembaga Pemantau Pengelolaan dan Pendayagunaan Harta Negara (LP3HN) Saidin Sianipar SH buka suara terkait dirinya dilaporkan oleh Dirut PT TIMAH ke Polda Metro Jaya.
Saidin dilaporkan lantaran melaporkan dugaan penambangan dan penjualan timah ilegal yang melibatkan Direktur Utama PT TIMAH ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Saya dituduh melanggar Pasal 27, junto Pasal 310 dan Pasal 311. Kita melaporkan dugaan penambangan dan penjualan timah ilegal yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama PT TIMAH bekerjasama dengan seseorang yang berinisial EK untuk kepentingan publik, sebab kami menduga ada kerugian negara disana, ” kata Saidin, di Jakarta, Selasa (04/06/2024).
Saidin mengakui, bahwa informasi yang di dapatnya akurat sebab sumber informasi diperoleh dari orang yang kredibilitasnya bisa di percaya.
“Kalo kami dituduh melakukan pelanggaran dan mencermarkan nama baik dasarnya apa?, kan kami melakukan dengan cara yang benar dengan menyampaikan dugaan ini ke Jampidsus Kejagung. masalah ini baru dilaporkan di Kejaksaan Agung dan belum berproses. Seharusnya mereka tunggulah prosesnya berjalan di Kejaksaan Agung.
Saya menduga pelaporan ini bertujuan untuk membungkam kami agar dugaan ini berhenti dan kita tidak bisa bayangkan jika nanti terbukti, kalo tidak terbukti masalahnya di Kejaksaan Agung baru bisa dikatakan pencemaran nama baik,” ucap Saidin.