READNEWS.ID, METROPOLITAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri persidangan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim biro hukum KPK hadir dalam persidangan tersebut.

“Informasi yang kami terima, betul hari ini tim biro hukum KPK hadir pada sidang praperdilan yang dimohonkan tersangka SYL,” kata Ali kepada wartawan, Senin (6/11).

Ali berharap dalam permohonan praperadilan yang diajukan eks Mentan SYL itu ditolak oleh majelis hakim.

“Tentu kami sangat yakin permohonan dimaksud sudah selayaknya nanti akan ditolak hakim,” ucapnya.

“Kami ingin sampaikan bahwa semua proses penyidikan perkara dengan tersangka SYL tersebut kami pastikan KPK telah patuhi semua hukum acara pidananya maupun ketentuan lain yang terkait,” pungkasnya.

Untuk diketahui, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi berupa pemerasan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertanian.

Ramadhan 2025