READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Demi berikan pelayanan yang terbaik, Kajari Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, menyebut bahwa Kejaksaan akan selalu hadir dampingi Pemko Padangsidimpuan, agar pelaksanaan tugas sesuai dengan norma yang berlaku.
“Terimakasih telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan untuk selalu hadir dampingi pemerintah selama ini,” ujar Dr Lambok MJ Sidabutar di sela acara penerangan hukum dan penekenan kerja sama antara Kejari dan Pemko Padangsidimpuan, Selasa (26/03/2024).
Di kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Padangsidimpuan ini, Kajari juga menyampaikan bahwa, acara tersebut adalah pelaksanaan fungsi pencegahan dalam penegakan hukum.
7 Arahan Jaksa Agung
Ia menerangkan, penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang di tangani. Namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi. Penegakan hukum, guna mendukung investasi baik di pusat maupun di daerah.
“Melakukan pendataan dan pengalihan fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun aset-aset lainnya milik pemerintah. Terutama, yang terbengkalai, tidak terurus, atau terkuasai oleh pihak lain dengan melibatkan instansi terkait,” imbuh Kajari.
Kemudian, pemanfaatan IT untuk mendudukung keberhasilan tugas-tugas Kejaksaan. Menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).
Perlunya, sistem complain and handling management yang mampu meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat. Inovasi yang telah ada selama ini di satuan kerja dan terbukti dapat mengoptimalkan kinerja secara efektif dan efisien, harus dapat di implementasikan dalam skala Nasional.
Menurut Undang-undang No.16 tahun 2004 terkait Kejaksaan sebagaimana di ubah dengan UU No.11 tahun 2021 tentang Kejaksaan, adapun tugas Kejaksaan meliputi, bidang pidana melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Kemudian, Bidang Perdata dan TUN yaitu penegakan, bantuan, pertimbangan, pelayanan, dan tindakan hukum lainnya.