Dalam kesempatan itu, Anwar Usman menjelaskan bahwa dalam putusan itu dari sembilan hakim hanya dua hakim yang berbeda pendapat, yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah.
MK menegaskan permohonan yang diajukan PSI tidak punya alasan untuk dikabulkan. Sehingga tak ada satu pun poin gugatan PSI yang dikabulkan MK.
“Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tegas Anwar Usman.
Berdasarkan pertimbangannya, MK memandang syarat batas usia Capres/Cawapres bukan menjadi kewenangan MK.
MK menilai hal tersebut menjadi kewenangan Presiden dan DPR sebagai pembentuk undang-undang.
“Sepenuhnya ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya,” ujar Hakim MK, Saldi Isra. (AHK)
Halaman