READNEWS.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal Capres dan Cawapres yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Senin (16/10/2023).
Seperti diketahui, Perkara Gugatan Nomor 29/PUU-XXI/2023 diterima Mahkamah Konstitusi pada 9 Maret 2023.
Pasal yang digugat dalam perkara ini mengatur soal batas usia minimal Capres-Cawapres, yakni 40 tahun.
Namun PSI ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 35 tahun.
Putusan penolakan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10/2023).