PALU, READNEWS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa Unikredit tidak terdaftar sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang berizin dan diawasi OJK. Penegasan ini disampaikan menyusul pemberitaan mengenai dugaan pencatutan nama dan foto Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, yang dikaitkan dengan persoalan penagihan pinjaman.

Ketua OJK Provinsi Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang dimiliki OJK, terdapat laporan mengenai entitas tersebut dalam sistem SIPASTI OJK. Laporan itu disertai tautan aplikasi atau APK yang saat ini sudah tidak aktif.

“Berdasarkan informasi yang kami miliki, Unikredit tidak terdaftar sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, terdapat laporan atas entitas tersebut pada sistem sipasti.ojk.go.id dengan tautan aplikasi (APK) yang saat ini sudah tidak aktif,” jelas Bonny.

Ia juga menyoroti dugaan praktik penagihan yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan Unikredit, termasuk dugaan penyebaran informasi tidak benar, intimidasi, ancaman, hingga pencatutan nama pejabat daerah.

“Terkait dugaan praktik penagihan yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan Unikredit, termasuk apabila terdapat penyebaran informasi yang tidak benar (hoaks), intimidasi, ancaman, maupun pencatutan nama pejabat daerah, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Klarifikasi terkait postingan HOAX yang mencatut nama Wakil Gubernur Sulteng, dr. Reny A Lamadjido.
Klarifikasi terkait postingan HOAX yang mencatut nama Wakil Gubernur Sulteng, dr. Reny A Lamadjido. GAMBAR: Ist

Dugaan Pelanggaran Dapat Ditindaklanjuti Aparat Penegak Hukum

Bonny menjelaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran oleh entitas yang tidak berada dalam pengawasan OJK dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

“Mengingat entitas tersebut tidak berada dalam pengawasan OJK, penanganan terhadap dugaan pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan oleh pihak terkait dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya,” ungkap Bonny.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari klarifikasi OJK di tengah pemberitaan mengenai dugaan pencatutan nama dan foto Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido.

Sebelumnya, sejumlah media memberitakan klarifikasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terkait beredarnya informasi hoaks yang menyebut Wagub Reny, mantan Direktur RSUD Undata, dan seorang perawat ditetapkan sebagai tersangka. Pemprov Sulteng menegaskan informasi tersebut tidak benar.

Meski demikian, hubungan antara penyebaran hoaks tersebut dan pihak yang mengatasnamakan Unikredit perlu dibuktikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Klarifikasi Pemprov Sulteng terkait postingan HOAX yang mencatut nama Wakil Gubernur Sulteng, dr. Reny A Lamadjido.
Klarifikasi Pemprov Sulteng terkait postingan HOAX yang mencatut nama Wakil Gubernur Sulteng, dr. Reny A Lamadjido. GAMBAR: Ist

OJK Imbau Masyarakat Simpan Bukti

OJK meminta masyarakat yang merasa dirugikan agar mendokumentasikan seluruh bukti yang berkaitan dengan dugaan aktivitas keuangan ilegal, termasuk bukti komunikasi dan penagihan.

“Masyarakat yang merasa dirugikan diimbau untuk menyimpan dan mendokumentasikan seluruh bukti terkait, seperti tangkapan layar percakapan, rekaman panggilan, pesan singkat, nomor kontak, tautan aplikasi, maupun bukti penagihan lainnya, guna mendukung proses pengaduan dan penegakan hukum,” kata Bonny.

Menurutnya, bukti-bukti tersebut dapat membantu proses pengaduan sekaligus mendukung penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Bonny menambahkan, OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus berupaya menangani dan memberantas aktivitas keuangan ilegal untuk melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan.

“OJK bersama anggota Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal terus melakukan upaya penanganan dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal guna melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan,” ujarnya.

Klarifikasi Pemprov Sulteng terkait postingan HOAX yang mencatut nama Wakil Gubernur Sulteng, dr. Reny A Lamadjido.
Klarifikasi Pemprov Sulteng terkait postingan HOAX yang mencatut nama Wakil Gubernur Sulteng, dr. Reny A Lamadjido. GAMBAR: Ist

Masyarakat Diminta Memastikan Legalitas Pinjaman

OJK mengimbau masyarakat agar selalu memastikan legalitas dan status perizinan penyelenggara sebelum menggunakan layanan pinjaman daring. Daftar penyelenggara pinjaman daring atau pindar yang berizin dan diawasi OJK dapat diakses melalui situs resmi OJK pada bagian Direktori LPBBTI.

“Masyarakat yang menemukan atau menjadi korban aktivitas keuangan ilegal dapat menyampaikan pengaduan dan informasi melalui laman sipasti.ojk.go.id. Selain itu, untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait layanan keuangan dan perlindungan konsumen, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157, layanan WhatsApp 081 157 157 157, atau mendatangi kantor OJK terdekat,” jelas Bonny.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pinjaman yang tidak jelas legalitasnya serta tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi melalui sumber resmi.

“Sebagai informasi, daftar penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang berizin dan diawasi OJK dapat diakses melalui situs resmi OJK pada menu Direktori LPBBTI. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas dan status perizinan suatu entitas keuangan sebelum menggunakan produknya serta menghindari tawaran pinjaman dari pihak yang tidak memiliki izin OJK,” tutupnya.