READNEWS.ID- PEMALANG – Dewan Pimpinan Daerah (DPD ) Kawali Pemalang, setelah mengirimkan beberapa surat ke Pemda diabaikan, akhirnya datangi kantor DPRD Pemalang, pada senin (28/8) Kemarin.

Kedatangan mereka diterima dan difasilitasi oleh para wakil rakyat ini, guna mengawal permasalahan seputar lingkungan hidup di kabupaten Pemalang yang dirasa semakin mengkwatirkan ke depannya.

Pertemuan dihadiri oleh anggota komisi B DPRD Pemalang, kepala dinas lingkungan hidup, Kadis Disperkim, Dinkes, Bappeda, dan Kabag perekonomian Setda kabupaten Pemalang.

Slamet Ramuji wakil ketua komisi B memberikan kesempatan kepada Ketua DPD Kawali Edi Raharja, untuk menyampaikan persoalan lingkungan hidup pada tiga persoalan, yaitu seputar permasalahan sampah, industri dan Galian C.

Sebelum menyampaikan tiga persoalan itu, Edi Raharja, mengkritisi waktu yang dijadwalkan, dimana sesuai dengan perjanjian Audensi di jadwalkan pukul 13.00 WIB molor sampai satu jam lamanya,

“Dari segi waktu saja tidak tepat bagaimana Pemda dapat menyelesaikan persoalan sampah dengan cepat” Protes Edi Raharja.

Pada seputar masalah diskusi sampah berlangsung cukup panjang waktunya, karena tidak ada kejelasan tentang retribusi yang dibebankan pada pengelola jasa angkut sampah tingkat desa, dengan besaran nominal variatif ada yang 20.000 perbongkar sampah di TPA, lalu 150.000 perbulan dan ada yang 200.000 perbulan.

Terpisah, Fahruddin perwakilan pengelola jasa angkut sampah desa Bajaranyar, Kecamatan Randudongkal membenarkan adanya retribusi tersebut dan ada tanda bukti yang berstempel dinas lingkungan hidup, Masyarakatpun kecewa atas penutupan tempat pembuangan sampah tersebut, hal itu tertulis pada angket investigasi DPD Kawali.

Ketua DPD Kawali Pemalang Edi Raharja ketika di konfirmasi pada Rabu, (30/8) menyampaikan tuntutan warga dusun Pesalakan, desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, atas kompensasi dampak negatif yang timbul adanya selama TPA belum diberikan haknya,