di Jalan Ir Sutami ingin pulang ke kostnya di Kapasa Raya.
Dua orang (pelaku) dari belakang memepet target dengan mengancam menggunakan senjata tajam. Kemudian SYK (34) dan AS (29) merampas tas korban yang berisi KTP, ATM, SIM, dan dua unit handphone.
Kepolisian sempat melontarkan tembakan peringatan. Pasalnya, kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri saat diperiksa.
Kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus beserta barang bukti berupa 1 unit motor berwarna hitam, 2 unit handphone, dan 1 senjata tajam yang digunakan mengancam korban. Mereka disangkakan Pasal 365 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Halaman