READNEWS.ID, TAPANULI SELATAN – Tiga pelaku pungli di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) antara lain, DS, SS, dan ES, akhirnya jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, pada Jumat (8/12/2023) pagi.
Ketiga pelaku yang kini jadi terdakwa jalani sidang di PN Padangsidimpuan usai sebelumnya sempat viral di media sosial Tiktok karena lakukan Pungli di Dusun Hutaimbaru, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel.
Kapolsek Sipirok, Iptu PM Siboro, menjelaskan, ketiga terdakwa jalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Hasil sidang itu, Hakim memutuskan hukuman kurungan 4 pekan atau 30 hari.
“Namun, ketiga terdakwa tidak menjalaninya dan hukuman masa percobaan selama 2 bulan,” terang Kapolsek.
Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Sipirok, Ipda Ahmad Juli Nasution, SH, bersama anggota, gerak cepat dan berhasil amankan 3 terduga pelaku Pungli yang sempat viral di Tiktok.
Polsek Sipirok gerak cepat amankan 3 terduga pelaku ini, usai beredarnya video bermodus pungli viral di salah satu akun media sosial Tiktok, baru-baru ini. Video ini viral serta menuai ragam komentar netizen.
“Dari video yang beredar, aksi pungli tersebut kuat dugaan berada di wilayah hukum Polsek Sipirok,” kata Kapolsek.
Kronologis Pungli
Kemudian, lanjut Kapolsek, Kamis (30/11/2023) pagi, ia perintahkan Kanit Reskrim dan anggota untuk melakukan penyelidikan. Personel menuju ke Dusun Hutaimbaru, Desa Luat Lombang.