READNEWS.ID, PEMALANG – Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Penggantian kartu BPJS Kesehatan menjadi KIS dimulai 1 Maret 2015.
Kartu baru ini untuk tahap awal diberikan kepada peserta Penerima Biaya Iuran (PBI) yang berjumlah 86,4 juta orang.
kehadiran Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan yang lebih populer dikenal dengan nama BPJS Kesehatan atau merupakan layanan proteksi kesehatan yang cukup terjangkau namun dengan manfaat yang beragam.
Akan tetapi di luar biaya, fungsi, serta manfaat serupa yang ditawarkan, perbedaan KIS dan BPJS ini kerap kali muncul di berbagai macam diskusi. Pasalnya baik KIS maupun BPJS sama-sama merupakan layanan proteksi kesehatan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang bertujuan menjamin kesehatan seluruh masyarakat di Tanah Air.
Secara mendasar, perbedaan KIS dan BPJS ini bisa dilihat dari biaya iuran yang dikeluarkan. Secara jelas bisa dimengerti pada perbedaan KIS dan BPJS bahwa Kartu Indonesia Sehat atau KIS merupakan sebuah layanan jaminan kesehatan yang dikhususkan untuk masyarakat yang kurang mampu dan tidak sama sekali dipungut iuran per bulannya.
Kebijakan tersebut dipilih agar pemerintah dapat memberikan pelayanan kesehatan yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja oleh masyarakat kurang mampu.
Namun apa jadinya, ketika Kartu Indonesia Sehat ( KIS ) yang di pegang warga masyarakat kurang mampu ini, banyak yang tidak bisa digunakan karena ternyata tidak aktif
Di kabupaten Pemalang sendiri, pemegang kartu berwarna putih hijau, bergambar gugusan pulau Nusantara dengan ukuran sama seperti kartu Atm, banyak yang di non – aktifkan oleh pemerintah, sehingga banyak warga masyarakat yang hanya memegang kartunya saja, tanpa bisa menikmati layanan gratis sebagai peserta kartu Indonesia sehat penerima biaya iuran.