READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Gara-gara pengedar berinisial, CS (44) “nyanyi”, penyuplai sabu, REL (41), diciduk Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, pada Senin (9/10) siang.
Sebelumnya, Polisi sukses meringkus CS tak jauh dari kediamannya di Jalan Kapten Koima, Kelurahan Wek I. Dan dari keterangan CS, ia mendapat sabu dari REL, warga Jalan Jenderal Sudirman, Kota Padangsidimpuan.
Lalu, Polisi lakukan pengembangan. Hingga akhirnya, penyuplai sabu, REL, terhadap pengedar, CS, berhasil diciduk Polres Padangsidimpuan tanpa tedeng aling-aling.
“Kami amankan yang bersangkutan (REL-red) di Jalan Perjuangan, Kelurahan Bincar, Kota Padangsidimpuan,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Selasa (10/10) malam.
Tidak hanya itu, sambung Kasat, dari tangan REL, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu antara lain, uang tunai senilai Rp1.150.000 yang kuat dugaan hasil transaksi narkoba.
“Serta, sebuah plastik klip berukuran kecil kosong dan satu unit Handphone. Handphone ini kuat dugaan menjadi alat komunikasi bagi yang bersangkutan untuk melancarkan aksinya,” sebut Kasat.
Kasat memaparkan, bahwa REL ini merupakan residivis atau mantan narapidana. Sebelumnya, REL pernah menjalani hukuman karena terlibat kasus yang sama yaitu peredaran narkotika.
“Kini, guna proses pemeriksaan lebih lanjut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba telah membawa yang bersangkutan dan seluruh barang bukti ke Mako Polres Padangsidimpuan,” tandas Kasat menutup.
Sebagai informasi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengagalkan transaksi sabu oleh CS. Dari keterangan CS, ia dapati sabu dari REL hingga Polisi berhasil meringkusnya.