“Serta, sebuah plastik klip berukuran kecil kosong dan satu unit Handphone. Handphone ini kuat dugaan menjadi alat komunikasi bagi yang bersangkutan untuk melancarkan aksinya,” sebut Kasat.
Kasat memaparkan, bahwa REL ini merupakan residivis atau mantan narapidana. Sebelumnya, REL pernah menjalani hukuman karena terlibat kasus yang sama yaitu peredaran narkotika.
“Kini, guna proses pemeriksaan lebih lanjut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba telah membawa yang bersangkutan dan seluruh barang bukti ke Mako Polres Padangsidimpuan,” tandas Kasat menutup.
Sebagai informasi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengagalkan transaksi sabu oleh CS. Dari keterangan CS, ia dapati sabu dari REL hingga Polisi berhasil meringkusnya.