Sebagai catatan, mengutip sejumlah pandangan para ahli hukum, dimana redaksi mencoba mengangkatnya pada kajian ini sebagai upaya untuk menggali kesadaran kita bersama akan penting law enforcement itu sendiri, dimana mereka berpandangan kalau hukum merupakan panglima yang sangat bermanfaat untuk melindungin masyarakat dari ketidak adilan para penguasa Namun pada pelaksanaannya hukum hanya merupakan panglima dalam dunia mitos yang tidak terwujud terutama dalam hal keadilan.
Tidak dapat terwujud hukum sebagai panglima di karenakan hukum merupakan produk dari politik dan di buat oleh para penguasa yang memiliki kepentingan pribadi dan kelompok sehingga lengkap sudah dimana hukum di buat oleh penguasa dan penegakannya dilakukan oleh penguasa, maka kekuatan hukum yang menghasilkan keadilan akan lemah atau tidak terwujud karena politik merupakan Raja pada dunia relaitasnya.
Salam redaksi