Dengan bukti-bukti yang dimilikinya, PT. Dumbo Raya Elektrikal menegaskan bahwa panitia telah lalai dan mengesampingkan prosedur klarifikasi berjenjang untuk menguji otentisitas dokumen Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) sesuai bidang/sub bidang sebagaimana persyaratkan dalam Lembar Dokumen Kualifikasi.

Menurut penyanggah, dokumen IUJPTL milik Unitech diduga palsu karena tidak ditemukan dalam aplikasi SIUJANG GATRIK sebagai aplikasi perijinan resmi Kementerian ESDM.

Artinya, dokumen IUJPTL tersebut bisa jadi hanya hasil rekayasa komputer (editan) padahal dokumen tersebut merupakan syarat mutlak kelengkapan berkas peserta.

Yang jadi soal, keberatan ini sejak mula sudah dipermasalahkan namun pihak panitia tetap kukuh mengakui keabsahan dengan hanya bersandar pada lembar fisik IUJPTL yang disodorkan Unitech.

“Kami menilai pokja telah menerapkam standar ganda dalam uji evaluasi dokumen. Seharusnya mereka menempuh juga prosedur klarifikasi ke dinas PTSP terkait atau ke aplikasi Kementerian sebagaimana pada kasus-kasus lain di mana pokja terkesan begitu teliti dan mengejar pembuktian hingga kemana-mana,” sesal salah satu perwakilan penyanggah.

Atas persoalan ini, meski secara administratif pokja ULP/UKPBJ Balut telah menjawab sanggahan yang pada pokoknya menolak seluruh materi sanggah, namun PT. Dumbo Raya Elektrikal mengaku tidak puas dan berniat membawa kasus ini ke meja pengadilan.

“Kami akan laporkan ke aparat penegak hukum,” tandas perwakilan tersebut.

Banyak pihak menduga, kasus pengadaan lampu jalan ini hanyalah fenomena gunung es dimana praktek tidak sehat ini telah terjadi di beberapa paket pekerjaan lain yang dikelola pokja.

“Bagus kalau PT.Dumbo mau bawa persoalannya ke hukum. Nanti torang baku bantu biar taungkap samua dorang pe kalakuan,” ungkap beberapa pengusaha jasa konstruksi. (Sbt)