Saat melakukan interogasi, kata Kasat, DSP alias D mengaku jika ia memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial, A. Di mana, A bertempat tinggal di Kelurahan Wek III, Padangsidimpuan.
Lantas, personel langsung bergerak lakukan pengejaran dan pengembangan terhadap A. Namun sayang, A keburu kabur melarikan diri dari sergapan petugas.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Kasat.
Halaman