READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Personel Polres Padangsidimpuan gerebek Rumah pengguna sabu, DSP alias D (39) di Jalan Mayor Alboint Hutabarat, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, pada Senin (25/9) sore.

Sebelum gerebek pengguna sabu itu, Polres Padangsidimpuan mendapat informasi bahwa di salah satu Rumah di Jalan Mayor Alboint Hutabarat, sedang terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Saat lakukan pemeriksaan di Rumah yang bersangkutan (DSP alias D-red), personel temukan barang bukti berupa sebungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0.04 Gram,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, dalam rilis resminya kepada wartawan, Jumat (29/9) siang.

Selain itu, lanjut Kasat, personel juga mengamankan barang bukti lain seperti, 4 buah sedotan plastik kecil. Kemudian, 2 bungkus plastik klip kosong. Serta, 8 buah mancis dari kediaman DSP alias D.

Ramadhan 2025