Saat ini, persyaratan pembuatan SIM baru tidak mengharuskan domisili pemegang KTP sesuai dengan lokasi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 81, ada beberapa persyaratan yang wajib di penuhi oleh pemohon SIM baru, yaitu:
Syarat Usia:
– 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
– 20 tahun untuk SIM BI
– 21 tahun untuk SIM BII
Syarat Administrasi:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Hasil tes psikologi
– Pengisian formulir pendaftaran
– Rumusan sidik jari
Syarat Kesehatan:
– Sehat jasmani dengan bukti surat keterangan dokter
– Sehat rohani dengan bukti surat lulus psikologi
Syarat Lulus Ujian:
– Lulus ujian teori
– Lulus ujian praktik
– Lulus ujian keterampilan melalui simulator.
Dengan penerapan NIK sebagai nomor SIM, di harapkan akan ada peningkatan efisiensi dan keakuratan data dalam sistem administrasi kependudukan di Indonesia. (Ardy)