Saat ini, persyaratan pembuatan SIM baru tidak mengharuskan domisili pemegang KTP sesuai dengan lokasi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 81, ada beberapa persyaratan yang wajib di penuhi oleh pemohon SIM baru, yaitu:

Syarat Usia:
– 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
– 20 tahun untuk SIM BI
– 21 tahun untuk SIM BII

Syarat Administrasi:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Hasil tes psikologi
– Pengisian formulir pendaftaran
– Rumusan sidik jari

Syarat Kesehatan:
– Sehat jasmani dengan bukti surat keterangan dokter
– Sehat rohani dengan bukti surat lulus psikologi

Syarat Lulus Ujian:
– Lulus ujian teori
– Lulus ujian praktik
– Lulus ujian keterampilan melalui simulator.

Dengan penerapan NIK sebagai nomor SIM, di harapkan akan ada peningkatan efisiensi dan keakuratan data dalam sistem administrasi kependudukan di Indonesia. (Ardy)

Ramadhan 2025