READNEWS.ID, METROPOLITAN – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan tersebut usai menelusuri berbagai transaksi yang di lakukan SYL.
“Kedua indikasi itu ada (Korupsi dan pencucian uang). Penyidik sedang bekerja itu,” kata Humas PPATK Natsir Kongah, jumat (6/10).
Natsir mengatakan, temuan tersebut sudah di serahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk di telusuri keterkaitan dengan perkara Korupsi di Kementerian Pertanian.
“Hasil analisis terkait yang bersangkutan (SYL) sudah kami sampaikan kepada penyidik beberapa bulan yang lalu,” ucapnya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya temuan PPATK terkait TPPU yang di duga di lakukan oleh SYL.
“Dimana bahwa betul PPATK telah menyampaikan LHA kepada KPK yang terkait dengan dugaan tindak pidana Korupsidi kementerian Pertanian,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, jumat (6/10).
Ali mengatakan, data yang di berikan oleh PPATK terkait TPPU SYL membantu untuk menelusuri lebih luas kasus Korupsi di Kementan.
“Data LHA tidak hanya berguna untuk mendukung dalam penanganan perkara dugaan TPK atau TPPU saja, tapi juga penting untuk mengoptimalkan asset recovery nya,” tambah nya. (Ardi).