READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Predator rudapaksa terhadap anak kandung sendiri di Kota Padangsidimpuan berinisial, AS (38), bakalan terancam hukuman yang cukup berat, yakni 20 tahun pidana penjara.

Jika merujuk Pasal 82 UU RI No.17/2016 tentang penetapan PP terkait perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak maka, ancaman hukuman maksimal predator kasus rudapaksa adalah 15 tahun.

“Namun, lantaran terduga pelaku (AS-red) adalah ayah kandung korban, maka ancaman hukuman bertambah sepertiga dari 15 tahun (pemberatan) pidana penjara,” tegas Kasi Humas Polres Padangsidimpuan, Kompol L Sihaloho, SH, menjawab pertanyaan wartawan, Minggu (17/9) siang.

Sehingga, predator rudapaksa ke anak kandung di Kota Padangsidimpuan tersebut, bakalan terancam hukuman 20 tahun pidana penjara. Sebagai informasi, sebelumnya, Tim Walet Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan sukses menangkap AS, pada Selasa (9/9) malam lalu.

AS tertangkap, atas laporan Ibu korban ke Polres Padangsidimpuan. Terungkapnya peristiwa memilukan ini, pada Kamis (31/8) pagi lalu. Saat itu, Ibu korban memandikan putrinya yang masih berusia 3 tahun, sebut saja Bunga, pada Kamis (31/8) pagi lalu.

Ibu korban curiga, lantaran anaknya tiba-tiba jadi murung dan sedih. Setelah melakukan visum, ternyata terkuak bahwa korban telah menjadi korban aksi rudapaksa. Kepada Ibunya, korban juga mengaku, bahwa pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri.

Tak terima atas perbuatan bejat suaminya, Ibu korban lantas melaporkan hal tersebut ke Lembaga Burangir. Kemudian, Lembaga Burangir mendampingi Ibu korban untuk melapor ke Polres Padangsidimpuan, pada Sabtu (2/9) lalu, hingga terduga pelaku tertangkap.