READNEWS.ID, JAKARTA – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie menyatakan masuk akal apabila putusan MK mengenai gugatan batas usia capres-cawapres dibatalkan.

Bagi Jimly, kemungkinan ini dapat merujuk pada Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Jadi setelah kami diskusikan, itu masuk akal, ada gunanya. Kan, permintaannya supaya putusan MK itu dibatalkan, gitu lho. Dengan merujuk kepada UU Kekuasaan Kehakiman, (pasal) 17 yang ayat 7-nya,” pungkas Jimly di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Jimly mengatakan secara pribadi bersedia membatalkan putusan itu. Namun, dia tak mau pembatalan itu hanya berdasarkan emosi.

“Saya, sih, mau aja tapi kalau ngawur-ngawur, sekadar emosi, ya, kan, enggak bisa. Harus dipertanggungjawabkan secara benar,” ucap Jimly.

Meski mengakui argumentasi para pelapor masuk akal, Jimly masih belum yakin untuk bisa membatalkan putusan MK.

Ramadhan 2025