Kamis, 05 Des 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Tidak Bisa Dibatalkan

waktu baca 2 menit
Jumat, 3 Nov 2023 20:32 0 326 Abd Latif

READNEWS.ID, JAKARTA – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie menyatakan masuk akal apabila putusan MK mengenai gugatan batas usia capres-cawapres dibatalkan.

Pasang Iklan

Bagi Jimly, kemungkinan ini dapat merujuk pada Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Jadi setelah kami diskusikan, itu masuk akal, ada gunanya. Kan, permintaannya supaya putusan MK itu dibatalkan, gitu lho. Dengan merujuk kepada UU Kekuasaan Kehakiman, (pasal) 17 yang ayat 7-nya,” pungkas Jimly di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Jimly mengatakan secara pribadi bersedia membatalkan putusan itu. Namun, dia tak mau pembatalan itu hanya berdasarkan emosi.

Pasang Iklan

“Saya, sih, mau aja tapi kalau ngawur-ngawur, sekadar emosi, ya, kan, enggak bisa. Harus dipertanggungjawabkan secara benar,” ucap Jimly.

Meski mengakui argumentasi para pelapor masuk akal, Jimly masih belum yakin untuk bisa membatalkan putusan MK.

“Ini kan soal putusan MK, ini kan kita pakai teori-teori ini. Kalau Anda tanya, apakah saya sudah yakin, saya belum yakin. Dari profesor Denny, sudah paling logis itu. Cuma saya belum yakin, kita ini ditugasi menegakkan kode etik perilaku atas Hakim. Kok, kita disuruh menilai putusan MK, itu bagaimana?” jelas Jimly.

Hal ini dipertegas juga oleh Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy Roringkon, bahwa Putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak bisa membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 atau putusan lainnya. Menurutnya, putusan MKMK hanya mengikat bagi pribadi Hakim Konstitusi, bukan terhadap putusan.

“Dalam PMK No 1/2023, sejatinya MKMK harus mengedepankan prinsip menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim MK, dan jenis sanksinya hanya teguran lisan, tertulis dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim. Tidak ada kewenangan MKMK untuk membatalkan putusan MK,” kata Juhaidy, Rabu (1/11/ 2023).

Lulusan Magister Hukum Kenegaraan Universitas Indonesia itu juga mengatakan putusan hakim bisa dibatalkan dan akan diperiksa dengan hakim berbeda, tetapi dalam UU kekuasaan kehakiman itu berlaku di Mahkamah Agung saja, bukan di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, ketika ada pihak yang menggaungkan putusan MK Nomor 90 itu dianggap batal, itu keliru.

“Putusan MK itu bersifat final dan mengikat, maka tidak ada upaya lain yang dapat ditempuh. Tidak ada satu pranata hukum satu pun untuk bisa membatalkan suatu Putusan MK,” pungkasnya. (AHK)

xAyu Octa Lip care Serum