Adapun terkait dalam proses pemilihan ketua DPD KNPI Poso pada agenda Musda ke 13, bagi Anggun hal ini biarkan saja berjalan sebagaimana dinamika yang ada dalam Musda itu sendiri. “Biarkan arena Musda menjadi lahan dan dan tempat lahirnya kepemimpinan pemuda” ungkapnya.

Namun demikian kata Anggun, proses suksesi kepemimpinan Pemuda dalam agenda Musda tetap harus berpijak pada aturan main, baik itu AD/ART maupun PO. “Selain pernah menjabat pengurus di jajaran DPD KNPI tingkat kabupaten/ kota, yang tidak kalah pentingnya, syarat utama untuk dapat mencalonkan diri sebagai ketua DPD KNPI, harus berumur tidak lebih dari 41 tahun” jelas Anggun.

Lebih jauh ditekankan Anggun, Ketika ada pemaksaan kehendak yang berujung pada dilanggarnya aturan main, seperti syarat 41 tahun bagi calon ketua, maka sudah pasti pengurus di jajaran DPD KNPI Provinsi Sulawesi Tengah, tidak menerima putusan dan hasil Musda yang ada. (SYM)

Ramadhan 2025