READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Terlihat selipkan sabu di dinding Ruko, terduga pengedar inisial, AA, (23) ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Selasa (26/03/2024) malam.
Saat itu, Polisi sedang menggelar penyelidikan terkait laporan warga. Di mana, di Silayang-layang, Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, telah terjadi transaksi narkotika.
Polisi, akhirnya bergegas ke lokasi tersebut. Setiba di lokasi, Polisi melihat seorang pria tak lain terduga pengedar sabu, AA, seperti tengah selipkan sesuatu di dinding Ruko persisnya di tepi Jalan.
“Ternyata, setelah kami amankan, tersangka (AA-red) letakkan 2 paket sabu di dinding Ruko dengan tangan kirinya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Rabu (27/03/2024) malam.