Menurut pengakuan AA, lanjut Kasat, barang haram itu ia peroleh dari temannya berinisial, A. Di mana, A tinggal serumah dengan AA di Rumah kontrakan di Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Polisi pun bergegas melakukan upaya pengembangan ke Rumah kontrakan tersebut. Tapi nahas, AA keburu kabur dari lokasi. Kendati begitu, di Rumah itu, Polisi berhasil menyita barang bukti lain berupa 15 paket sabu.
Sehingga total, Polisi berhasil sita barang bukti sabu seberat Bruto 4.49 Gram. Selain itu, Polisi juga menyita satu unit Hanphone warna perak, uang tunai Rp80 ribu, dan sebuah dompet milik AA.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat.