“Pemerintah kemudian dapat memberikan insentif-insentif, keistimewaan, fasilitas-fasilitas. Kita targetnya usaha mikro, kecil, dan menengah,” ujar Cahyo.

Ia menambahkan bahwa Kementerian Hukum, melalui Ditjen AHU, akan terus mengembangkan regulasi dan dukungan bagi social enterprise, dengan melibatkan masukan dari para pelaku usaha, lembaga sosial, dan komunitas masyarakat.

Adapun social enterprise atau kewirausahaan sosial adalah bentuk usaha yang tidak hanya mengedepankan keuntungan finansial, tetapi juga berfokus pada upaya menyelesaikan permasalahan sosial dan lingkungan. Entitas ini diharapkan mampu menghadirkan solusi nyata di sektor-sektor penting seperti pengentasan kemiskinan, kesehatan, pendidikan, kesetaraan gender, hingga keberlanjutan energi dan dampak sosial. Pelaku usaha dapat melakukan pencatatan social enterprise melalui sistem AHU Online.

Sementara itu, Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng turut menyambut baik atas peluncuran tersebut. Menurutnya, hal tersebut menjadi kabar baik bagi pelaku usaha termasuk masyarakat di Sulawesi Tengah.

“Peluncuran layanan pencatatan social enterprise ini merupakan kabar baik bagi kita semua, khususnya bagi para pelaku usaha sosial di Sulawesi Tengah,” katanya.

Hermansyah Siregar menilaibahwa hal tersebut menjadi peluang yang mesti dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, ia juga akan turut berkolaborasi bersama Pemerintah Daerah untuk memaksimalkan penyebaran informasinya.

“Ini adalah peluang besar bagi kita untuk mengembangkan bisnis yang tidak hanya menguntungkan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tambahnya.

“Saya mengajak seluruh pelaku usaha di Sulteng untuk memanfaatkan fasilitas ini dan berkontribusi dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan,” harap Hermansyah Siregar.