READNEWS.ID, POSO – Adanya langkah hukum menggugat perbuatan melawan hukum terhadap Rektor Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Poso, Suwardi Pantih, sebagaimana yang dirilis media tertanggal 15 September 2023, akhirnya direspon pihak Rektor Unsimar Poso.
Melalui kuasa hukumnya masing masing, Abd.Mirsad, SH dan Algino Taepo, SH pada media ini antara mengatakan, setelah melakukan melakukan berbagai kajian serta mendatangi Biro administrasi akademik dan kemahasiswaan (ADAK) serta Rektor sendiri, memang ada beberapa poin persyaratan yang belum di penuhi oleh penggugat atas nama AF.
“Baik itu persyaratan yang diatur didalam dokumen, sehingga ijazah tersebut belum diterbitkan atau di tanda tangani oleh klienya kami” ungkap Abd.Mirsad, SH yang di dampingi Algino Taepo, SH, pada media ini Jumat (15/09/22023).
Lebih jauh kata Abd. Mirsad, adapun dokumen dokumen dan persyaratan yang belum dipenuhi oleh penggugat, belum bisa dipublikasikan karena hal ini berada dalam ruang akademik. “Dan hal ini akan menjadi pokok pembuktian kami, saat berada dalam persidangan nantinya ” urai Abd. Mirsad.