Yang pasti kata Abd.Mirsad, pihaknya bersama tim kuasa hukum Rektor Unsimar Poso, telah melengkapi beberapa analisis hukum terkait subtansi yang terjadi serta telah melengkapi legal opini atau pendapat hukum, terkait mengapa ijazah tersebut tidak diterbitkan atau tidak di tanda tangani. “Sebenarnya hal ini tidak hanya berlaku terhadap AF saja. Ini berlaku terhadap beberapa orang. Namun mereka sangat serius mengurus dan akhirnya ijazah mereka telah diterbitkan” terangnya.
Sementara untuk AF sendiri tidak hadir serta tidak mengklarifikasi terkait ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi. Hal ini karena AF sendiri masih ditahan di Rutan Poso dengan status sebagai terpidana. “Jika persyaratan dokumen itu telah selesai, secara ketentuan dan peraturan, maka hal itu kan di terbitkan” jelas Abd. Mirsad.
Selain itu kata Abd. Mirsad, jika klienya selaku Rektor di Unsimar Poso telah berpesan bahwa, Unsimar sedang berbenah terkait tidak ada lagi berbagai transaksi dalam tanda kutip, seperti bayar membayar soal nilai. “Saat ini Unsimar lagi berbenah, makanya sangat selektif dalam menerbitkan sertifikat dan selektif terhadap mereka yang akan masuk pada jenjang pengajuan proposal maupun pada proses ujian tutup” pungkas Abd. Mitsad. (SYM)