Tak sampai di situ, tersangka juga memukul korban mengenai pipi dan bibir. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka bengkak pada kepala sebelah kiri. Kemudian, memar pada pipi sebelah kiri.

“Dan, luka lecet pada bibir atas bagian dalam. Luka-luka itu, sesuai dengan hasil Visum. Korban lakukan visum pada Selasa (13/6) lalu. Kemudian, korban melapor ke pihak kepolisian,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Penyidik Polres Padangsidimpuan menerapkan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Dan, pada Selasa (11/7) lalu, pihak Polres Padangsidimpuan melimpahkan atau tahap II kasus itu ke Kejaksaan.

Atas hal itu, Kejari Padangsidimpuan mengupayakan agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara RJ. Dan, pada Rabu (21/7) lalu, Kejati Sumut telah menerbitkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasar RJ.

“Dengan demikian, Kejari Padangsidimpuan kembali berhasil mewujudkan keadilan restoratif atas perkara tersebut,” tutup Kasi Intel.