READNEWS.ID, BANJARNEGARA – Sat Reskrim Polres Banjarnegara telah mengungkap tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan mati yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial T (41) warga Kecamatan Punggelan Banjarnegara. Dimana kejadian tindak pidana tersebut terjadi pada tanggal 12 April 2024.

Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH mengatakan, tiga hari setelah kejadian atau tanggal 15 April 2024 kemudian ada laporan masyarakat ke Polsek Punggelan terkait bayi yang meninggalnya tidak wajar dan tidak diketahui kalo tersangka hamil.

“Kemudian kami memerintahkan Kasat Reskrim beserta Kapolsek untuk melakukan penyelidikan, hasil penyelidikan kemudian diperikasalah saksi-saksi dan kami putuskan bongkar kuburan dan dilanjutlan autopsi,” katanya saat konferensi pers di Aula Samgraha Marga Rupa Mapolres Banjarnegara, Jumat (05/07/2024).

Setelah itu, lanjut dia, kemudian dilanjutkan dengan penyidikan dan bayi tersebut diautopsi, bahwa berdasarkan hasil autopsi bayi tersebut berjenis kelamin perempuan, berat 3 Kg bayi sudah berumur cukup bulan dan mampu hidup diluar kandungan, bayi masih hidup saat dilahirkan, ditemukan tanda pembekapan.

“Sehinga kami berkeyakinan bahwa bayi tersebut mati bukan karena keguguran tapi karena dibunuh,” ucap dia.

Ia mengungkapkan, kronologi kejadian bermula sekitar pukul 04.15 WIB tersangka bangun tidur dan merasa kontraksi, saat itu tersangka tetap melakukan aktifitas mencuci dan tidak pergi ke fasilitas kesehatan.

“Setelah kejadian tersebut, lalu pada hari itu juga bayi dikuburkan,” ungkapnya.

Selepas itu, kata Kapolres, pada tanggal 16 April 2024 tersangka ditangkap di rumahnya kemudian dibawa ke Polres Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan, setelah diperiksa dan cukup bukti kemudian dilakukan penahanan terhadap tersangka.

“Berdasarkan pemeriksaan bahwa tersangka tega membunuh bayi yang baru dilahirkan karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pria idaman lain (PIL) yang merupakan tetangga tersangka yang dilakukan di rumah tersangka,” sambung Kapolres.

Ia menjelaskan, bahwa tersangka ini sudah punya suami dan 3 anak, akan tetapi suami tersangka sering merantau ke Jakarta.

“Tersangka melakukan tindak pidana tersebut karena merasa takut dan khawatir jika ada yang tahu kalo sedang hamil,” tutur dia.