READNEWS.ID, TAPANULI SELATAN – Gara-gara tergiur iming-iming upah uang Rp500 ribu, dua orang pria yaitu, AS TPH (25) dan kawannya, AS (33), nekat antar sabu dari Labuhan Batu Selatan (Labusel) ke Tapanuli Selatan (Tapsel).
Akibat tergiur iming-iming upah uang Rp500 ribu, dua orang pria yaitu, AS TPH (25) dan kawannya, AS (33), warga Labusel yang nekat antar sabu ini akhirnya ditangkap Tim dari Sat Resnarkoba Polres ke Tapsel, Senin (01/04/2024) subuh.
“Jadi, TPH ini perannya sebagai kurir. TPH mengajak AS, untuk mengantar sabu dari Labusel ke Tapsel,” kata Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala, SH.
Di mana, urai Kasat, seorang inisial M yang masih pada upaya penyelidikan, menyuruh TPH, untuk mengantarkan sabu ke Kabupaten Tapsel. Pada Minggu (31/03/2024) M menyuruh TPH mengantar sabu ke Tapsel.
Persisnya, di sekitaran SPBU di Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Pargarutan, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel. M juga menjanjikan TPH, jika bisa antarkan sabu itu akan mendapat upah Rp500 ribu.
“Tergiur akan iming-iming M, TPH pun mengajak rekannya, AS untuk pergi ke Tapsel mengantar sabu,” imbuh Kasat mengurai.
Kasat melanjut, saat itu, keduanya mengenderai sepeda motor ke Tapsel. AS membonceng TPH. Dan TPH memegang barang haram itu. Setiba di SPBU, persisnya di salah satu Panglong kayu, keduanya menunggu orang yang akan menjemput sabu.