Kapolres menyebut, bahkan dua pelaku yang berada di mobil Honda Brio itu menerobos pos palang saat aksi kejar-kejaran, hingga akhirnya mobil pelaku terperosok di sebuah parit di Desa Korobono, dan pelaku berhasil diamankan Polsek Pamona Utara bersama warga setempat.

Sedangkan satu pelaku lainnya yaitu MI diamankan Polsek Pamona Utara saat mencoba kabur dengan sepeda motor.

“Hasil penyelidikan, ketiga tersangka melakukan pencurian di empat wilayah dengan total barang bukti 12 buah handphone,” Terang Kapolres Poso.

Barang bukti tersebut 2 buah handphone hasil curian dari kota Palu, Donggala 1 buah handphone, Parimo 7 buah handphone dan Poso 2 buah handphone yang diambil para pelaku.

Kapolres Poso, Riski Fara Sandhy menyampaikan, ketiga pelaku yang jadi tersangka melakukan aksi pencurian dengan modus berpura-pura tanya alamat, dan motifnya karena terhimpit ekonomi.

Kini pelaku disangkakan dugaan tindak pidana pencurian pasal 363 ayat 1 ke 4E KUHP ancaman 7 tahun penjara. (SYM)