READNEWS.ID, JAKARTA – Dugaan keterlibatan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar dalam praktik mafia tanah kembali mencuat. Salah satu ahli waris, Ilham Salam, menuntut keadilan atas hak tanah keluarganya yang diduga diserobot oleh pihak tertentu selama lebih dari dua dekade. Kasus ini disebut telah berlangsung selama 26 tahun tanpa penyelesaian yang jelas.

Ilham Salam merupakan salah satu ahli waris dari almarhum Abdul Salam Pasanrangi. Ia mengungkapkan bahwa sebidang tanah milik keluarganya seluas 3.863 meter persegi, yang berlokasi di Kecamatan Panakkukang, Lingkungan Karuwisi, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, hingga kini masih dikuasai oleh pihak yang ia sebut sebagai mafia tanah.

Kepada sejumlah awak media pada Jumat (24/10) di Jakarta, Ilham menjelaskan bahwa tanah tersebut memiliki sertifikat hak milik yang diterbitkan pada tahun 1974 atas nama Abdul Salam Pasanrangi. Namun, tanpa sepengetahuan keluarga, tanah itu ikut dieksekusi dalam perkara antara pihak Harmunis T. melawan Manra dkk, meskipun keluarga Abdul Salam tidak terlibat dalam sengketa tersebut.

“Kami tidak pernah dilibatkan ataupun dihubungi oleh pihak mana pun terkait perkara itu, tetapi tanah orang tua kami justru ikut dieksekusi. Kami merasa sangat dirugikan dan kecewa dengan keputusan pengadilan,” ujar Ilham Salam.

Ia menambahkan, tindakan penguasaan lahan tersebut telah menimbulkan dampak besar bagi keluarga. Berbagai upaya hukum telah ditempuh, termasuk permohonan penjelasan kepada Pengadilan Negeri Makassar.

Salah satu ahli waris, Ilham Salam. (Foto: Istimewa)

Menurut Ilham, dalam putusan pengadilan disebutkan bahwa BPN dan Kantor Agraria Makassar telah diperintahkan untuk mengembalikan batas tanah sesuai sertifikat asli atas nama Abdul Salam Pasanrangi. Namun, hingga kini perintah tersebut belum dijalankan secara nyata.

“Kami sudah berusaha mencari keadilan melalui jalur hukum, tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut yang pasti. Karena itu, kami mengirimkan surat langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, agar kasus ini mendapat perhatian dan penyelesaian yang berkeadilan,” tegas Ilham.

Kasus yang menimpa keluarga Abdul Salam Pasanrangi menjadi salah satu contoh masih maraknya praktik mafia tanah di Indonesia. Fenomena serupa kerap terjadi di berbagai daerah dan kerap menimpa pemilik tanah sah yang memiliki kemampuan finansial terbatas, sementara proses hukum yang panjang sering kali merugikan pihak yang lemah.

Ilham berharap pemerintah, khususnya Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius. Ia juga meminta agar aparat penegak hukum menelusuri dugaan keterlibatan oknum BPN Makassar dalam praktik yang merugikan masyarakat tersebut.

“Sudah 26 tahun kami menunggu hak kami dikembalikan. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” tutupnya.