READNEWS ID, PEMALANG – Diki, warga Desa Banjarejo, Kecamatan Karanganyar, kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, berhasil diamankan Polisi karena kedapatan membawa paket narkotika jenis tembakau sintetis.
Ia diamankan di Perumahan Manville, Dukuh Kebonsari, Desa Karangsari, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, pada Jumat (08/09/2023) lalu
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Herawan Prasetyo Budi mengatakan, bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat,
Dimana ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba di perumahan Manville Desa Karangsari tersebut.
Tim Sat Narkoba Polres Pekalongan, yang melakukan penyelidikan di lokasi, menjumpai dan mencurigai seorang laki-laki yang sedang berada di teras rumah.
Karena merasa curiga, selanjutnya tim mendekati Diki dan melakukan penggeledahan.
“Kami tanyakan identitasnya terlebih dahulu dan meminta untuk mengeluarkan semua barang bawaannya,” ujar AKP Herawan, pada Kamis (14/09/2023).
Dari hasil penggeledahan, Polisi’ menemukan satu paket tembakau sintetis. “Paket ini kami temukan di teras rumah yang terbungkus plastik transparan dan dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok dengan berat sekitar 0,83 gram” ungkap Kasatres Narkoba.
Setelah dilakukan interogasi, akhirnya Diki mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Polisi guna penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan dengan primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 111 ayat (1) undang – undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo permenkes Ri nomor 22 tahun 2020 tentang perubahan penggolongan narkotika. (Ragii Surono)