PALU, READNEWS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa Unikredit tidak terdaftar sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang berizin dan diawasi OJK. Penegasan ini disampaikan menyusul pemberitaan mengenai dugaan pencatutan nama dan foto Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, yang dikaitkan dengan persoalan penagihan pinjaman.
Ketua OJK Provinsi Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang dimiliki OJK, terdapat laporan mengenai entitas tersebut dalam sistem SIPASTI OJK. Laporan itu disertai tautan aplikasi atau APK yang saat ini sudah tidak aktif.
“Berdasarkan informasi yang kami miliki, Unikredit tidak terdaftar sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, terdapat laporan atas entitas tersebut pada sistem sipasti.ojk.go.id dengan tautan aplikasi (APK) yang saat ini sudah tidak aktif,” jelas Bonny.
Ia juga menyoroti dugaan praktik penagihan yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan Unikredit, termasuk dugaan penyebaran informasi tidak benar, intimidasi, ancaman, hingga pencatutan nama pejabat daerah.
“Terkait dugaan praktik penagihan yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan Unikredit, termasuk apabila terdapat penyebaran informasi yang tidak benar (hoaks), intimidasi, ancaman, maupun pencatutan nama pejabat daerah, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Dugaan Pelanggaran Dapat Ditindaklanjuti Aparat Penegak Hukum
Bonny menjelaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran oleh entitas yang tidak berada dalam pengawasan OJK dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
“Mengingat entitas tersebut tidak berada dalam pengawasan OJK, penanganan terhadap dugaan pelanggaran atau tindak pidana yang dilakukan oleh pihak terkait dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya,” ungkap Bonny.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari klarifikasi OJK di tengah pemberitaan mengenai dugaan pencatutan nama dan foto Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido.
Sebelumnya, sejumlah media memberitakan klarifikasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terkait beredarnya informasi hoaks yang menyebut Wagub Reny, mantan Direktur RSUD Undata, dan seorang perawat ditetapkan sebagai tersangka. Pemprov Sulteng menegaskan informasi tersebut tidak benar.
Meski demikian, hubungan antara penyebaran hoaks tersebut dan pihak yang mengatasnamakan Unikredit perlu dibuktikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.





