READNEWS.ID, METROPOLITAN – Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas Gazalba Saleh atas permohonan kasasi yang di ajukan Jaksa Penuntut Umum KPK terkait dugaan suap penanganan perkara di MA.
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut,” kata ketua majelis hakim Dwiarso, Kamis (19/10).
Ada pun majelis hakim yang mengadili perkara nomor; 5241 K/Pid.Sus/2023 yaitu, Dwiarso Budi Santiarto selaku hakim Ketua, dan Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai hakim anggota.
“Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan pada tingkat kasasi kepada negara,” ucap Dwiarso.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas Gazalba Saleh atas tuntutan Jaksa KPK. majelis hakim menilai, Jaksa KPK kurang memiliki bukti untuk menjerat mantan Hakim Agung MA itu.
“Ya, betul. Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Rahman, Selasa (1/8).
Namun Arif merasa yakin atas tuntutan untuk Gazalba Saleh dan menepis pertimbangan Majelis Hakim yang menilai tidak cukup bukti.
“Pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti. Tapi kalau kita lihat, kita yakin bahwa alat bukti terutama saksi kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kita sangkakan kepada terdakwa. Namun majelis hakim menilai lain, nanti kita akan kupas, kita perdalam lagi putusan ini,” ucap arif. (Ardi).