READNEWS.ID, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memeriksa tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait soal dugaan pelanggaran etik.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan opsi sanksi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Opsi tersebut adalah sanksi berbentuk teguran, peringatan, dan pemberhentian. Ketiganya, kata Jimly, telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.
“Kalau di PMK itu kan jelas ada tiga macam (sanksi), teguran, peringatan, pemberhentian. Pemberhentian itu kalau secara eksplisit disebut pemberhentian dengan tidak hormat, tapi kan ada juga pemberhentian dengan hormat, ada juga pemberhentian bukan sebagai anggota tapi sebagai ketua,” ujar Jimly saat ditemui di Gedung MK Jakarta, pada Selasa malam (31/10/2023).
Jimly menjelaskan opsi pemberhentian tersebut terdiri atas pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian bukan sebagai anggota hakim konstitusi, tetapi sebagai ketua.
“Peringatan, ada yang tidak diuraikan, tapi kan variasinya bisa banyak. peringatan biasa, bisa juga peringatan keras, bisa juga peringatan sangat keras. Jadi, itu tidak ditentukan di dalam PMK, tapi variasinya mungkin,” ujar Jimly.
Jimly mengatakan sanksi yang paling ringan berupa teguran. Namun pihaknya nanti yang akan menentukan sanksi yang akan diterima hakim MK.
“Paling ringan, itu teguran. teguran lisan, teguran tertulis. Jadi teguran, peringatan, pemberhentian. Variasinya tunggu saja nanti. Jadi itu nanti kreativitas MKMK. Kira-kira ini baiknya bagaimana,” pungkasnya.
Kemudian terkait opsi teguran, terdiri atas teguran tertulis dan teguran lisan. Jimly mencontohkan, teguran disampaikan secara lisan bersamaan dengan penyampaian putusan sehingga tidak lagi memerlukan surat khusus secara tertulis.
“Tapi bisa juga teguran dengan surat khusus. Surat khusus memberi teguran, tapi dilampirkan putusan. Jadi alhasil ada 3 (sanksi), tapi variannya bisa banyak. Jadi, itu nanti kreativitas MKMK kira-kira ini baiknya bagaimana ini,” kata Jimly.
Namun Jimly mengatakan, apabila para hakim konstitusi tidak terbukti melakukan pelanggaran tersebut, seperti sebagaimana yang dilaporkan, maka akan direhabilitasi.
“Jadi kan sembilan (hakim) kena, dilaporkan semua, nih. Ya mungkin ada di antara sembilan (hakim) itu direhabilitasi. ‘Ini orang baik,’ nah, kita akan sebut itu,” ujar Jimly.
Seperti diketahui, MKMK telah memeriksa tiga hakim terlapor pada Selasa petang (31/10/2023), yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Kemudian dijadwalkan akan memeriksa Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo pada Rabu (1/11/2023).
Sementara itu, tiga hakim konstitusi lainnya, yaitu Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams, rencananya akan diperiksa pada Kamis (2/11/2023). (AHK)