READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Polisi dari Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan gerebek salah satu Pondok di Jalan Mustafa Harahap, Kelurahan Aek Tampang, Sabtu (4/11) malam.
Dari hasil Polisi gerebek Pondok itu, ada 3 orang pria yang diamankan. Ketiga pria itu adalah, AA (27), HZ alias AL (45), dan LRP (34). Ketiganya warga Jalan Imam Bonjol, Kota Padangsidimpuan.
“Dari hasil tes urine, ketiganya positif gunakan Amphetamine (sabu-red),” jelas Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Selasa (7/11) pagi.
Kasat menjelaskan, awalnya personel lakukan Patroli mobile dalam rangka mencegah peredaran gelap narkoba. Kemudian, personel terima laporan dari warga dan Kepala Lingkungan VIII, Kelurahan Aek Tampang.
“Di mana, menurut laporan, ada yang sedang menggunakan sabu,” imbuh Kasat.
Selanjutnya, personel bergerak ke lokasi tersebut. Setiba di lokasi, personel mendapati AA, HZ alias AL, dan LRP di dalam Pondok. Dari hasil pemeriksaan terhadap AA, personel menemukan barang bukti.
“Barang bukti itu meliputi, sebungkus plastik klip berisi 11 bungkus plastik klip yang isinya kuat dugaan sabu seberat 1.30 Gram,” jelas Kasat.
Sedangkan dari HZ alias AL dan LPR, personel temukan sebungkus plastik klip yang kuat dugaan berisi sabu seberat 93.48 Gram. Kemudian, dua unit Handphone dan satu unit sepeda motor tanpa TNKB.
“Serta, sebungkus plastik assoy kosong,” terang Kasat.
Selanjutnya, guna proses hukum lebih lanjut, personel membawa ketiga pria tersebut dan barang bukti ke Polres Padangsidimpuan.