READNEWS.ID, PADANG LAWAS – Seorang wanita pemilik kontrakan, NR bersama 2 pria, ISH dan IH, terpaksa diamankan Polres Padang Lawas (Palas) karena atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (26/2) lalu.
Wanita dan 2 pria itu diamankan karena kasus sabu persisnya di kontrakan di Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kabupaten Palas. KBO Sat Resnarkoba Polres Palas, Ipda Eben Pakpahan, memimpin Langsung penangkapan itu.
Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Said Rum Harahap, SH, pada Jumat (8/3) menjelaskan, pihaknya semula mendapatkan informasi dari masyarakat yang bahwa di kontrakan milik NR sering terjadi penyalahgunaan narkoba.
“Maka, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiganya di dalam kontrakan tersebut,” kata Iptu Said.