READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Seorang pria berinisial, AAS, warga Jalan Serma Lian Kosong, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, bakal merasakan Lebaran di Penjara.
Pria berusia 25 tahun ini, bakal Lebaran di Penjara karena tertangkap Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan usai menggondol kabur sepeda motor milik, Meliana Siregar, pada Jumat (15/03/2024) sore.
“Saat itu, korban (Meliana-red) tengah memarkirkan sepeda motornya. Kemudian, ada yang menyaksikan tersangka (AAS), membawa kabur motor korban itu,” jelas Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung, SE, MM, Kamis (21/03/2024) pagi.
Halaman