READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Setelah sempat buron setahun lebih, seorang pria pencuri dengan modus beli Handphone inisial, MA (38), akhirnya tertangkap Tim Walet Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Selasa (02/04/2024) malam.

Meski sempat buron, pencuri modus beli Handphone warga Jalan Alboint Hutabarat, Gang Damai, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, hanya bisa pasrah saat tertangkap Polisi.

“Pelaku (MA-red) kami amankan di Kampung Jawa, Jalan Muhammad Thamrin, gang Damai, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan,” jelas Kasat Reskrim Polres Padangsimpuan, AKP Maria Marpaung, SE, MM, Rabu (03/04/2024) malam.

Sebelumnya, Kasat menerangkan, penangkapan MA ini berawal dari laporan korbannya, Hoklina, yang juga merupakan pemilik Toko Handphone. Di mana, pada Kamis (25/11/2022), korban sedang ada di Tokonya.

“Saat berjaga di Tokonya di Pasar Sangkumpal Bonang, Kota Padangsidimpuan, tiba-tiba pelaku datang,” imbuhnya.