READNEWS.ID, PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia x Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) mengusulkan 2.259 remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh wilayah Sulteng.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, mengatakan bahwa remisi atau pengurangan masa pidana ini merupakan bentuk penghargaan kepada WBP yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.

“Remisi khusus Idul Fitri ini diberikan kepada WBP yang beragama Islam dan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan,” kata Hermansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (4/4/2024).

Dari 2.259 WBP yang diusulkan, 2.257 di antaranya akan mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan (RK) I dan 02 orang mendapatkan remisi RK II berupa langsung bebas.
Hermansyah menjelaskan bahwa besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.