READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Kendati sempat berupaya untuk lari, dua orang pria, AMS (29) dan ZN (29), tetap diamankan Polisi di jajaran Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berikut 7 paket sabu seberat 1,05 Gram, Rabu (29/05/2024) sore.

Selain 7 paket sabu, dari dua pria warga Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara yang sempat berupaya lari ini, Polisi sempat mengamankan beberapa barang bukti lainnya.

“Barang bukti tersebut antara lain, 2 unit Handphone, keduanya warna biru. Dan uang tunai Rp440 ribu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Kamis (30/05/2024) sore.