READNEWS.ID, TAPANULI SELATAN – Saat jajaran Sat Lantas Polres Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), menggelar razia secara humanis, 19 kenderaan terjaring belum bayar pajak kenderaannya, Senin (03/06/2024).
“Dari 19 itu, roda dua yang belum bayar pajak kenderaan 8 unit dan roda empat 11 unit,” kata Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahamdi, SIK, MH, melalui Kasat Lantas, AKP Danil Saragih, SH, MH, saat razia humanis tersebut.
Kemudian, pihaknya memberikan himbuan ke pengendara kendaraan yang pajak kendaraannya sudah tidak berlaku atau belum bayar pajak.
“Kami himbau pemilik kenderaan yang pajak kenderaannya tidak berlaku, agar langsung melakukan perpanjangan di mobil Samsat keliling yang tersedia. Begitu juga bagi yang belum bayar pajak,” tutur Kasat.
Dalam razia bertajuk Operasi penertiban kepatuhan PKB/BBN-KB (pajak kenderaan bermotor/bea balik nama-kenderaan bermotor) ini, kata Kasat, pihaknya juga melakukan peneguran lisan.
“Yaitu kepada pengendara yang tidak membayarkan langsung pajak kendaraan bermotornya atau memperpanjang masa berlaku pajaknya di mobil Samsat Keliling,” terang Kasat.
“Adapun yang membayar langsung pajak kenderaannya di mobil Samkel sebanyak 2 unit. Yaitu, kendaraan roda dua satu unit dan kendaraan roda empat 1 unit,” imbuh Kasat.
Sebelumnya, kata Kasat, pihaknya juga melaksanakan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. Dalam razia ini, pihaknya menggandeng UPTD Samsat Sipirok dan Gunung Tua, serta Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan.
Kasat memaparkan, untul kegiatan ini, berlangsung di tiga titik. Titik pertama, di Simpang Tiga Desa Pal XI, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel. Kemudian, titik kedua di Jalinsum Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel.
“Dan titik ketiga berada di Jalinsum Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara,” tandas Kasat mengakhiri.