READNEWS.ID, JAKARTA – Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan telah memberikan sanksi sebanyak pencabutan pentil 823 sepeda motor yang kedapatan diparkir di tempat melanggar aturan.
Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, Bernad Oktavianus Pasaribu mengatakan, ratusan kendaraan tersebut terjaring razia Operasi Cabut Pentil (OCP) sejak Januari 2024 hingga 7 Juni 2024.
“Sanksi ini bertujuan memberikan efek jera kepada pengendara yang memarkirkan kendaraan di trotoar atau badan jalan,” ujarnya, Senin (10/08/2024).
Bernad menjelaskan, dalam periode yang sama juga berhasil dilakukan OCP terhadap lima kendaraan roda empat. Kemudian, penindakan angkut jaring sebanyak 15 kendaraan dan 582 kendaraan dilakukan penderekan.
“Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan juga menindak disertai Berita Acara Pemeriksaan atau tilang,” terangnya.