READNEWS.ID, PADANG LAWAS UTARA – Seorang pria berusia 40 tahun, AGH, warga Desa Siancimun, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara, lari dari kejaran Tim Opsnal Polsek Padang Bolak, Jumat (21/06/2024) dini hari.
Pria berusia 40 tahun ini nekat lari dari kejaran Tim Opsnal Polsek Padang Bolak diduga usai kedapatan tengah mengonsumsi sabu di salah satu Rumah di Desa Siancimun. Kendati demikian, Tim Opsnal akhirnya sukses mengamankan AGH.
“Beruntung, kami berhasil menangkap yang bersangkutan (AGH-red),” ungkap Kapolsek Padang Bolak, AKP Harun Manurung, SH.
Kapolsek menjelaskan, sebelumnya, Tim Opsnal mendapat informasi, jika di salah satu Rumah di Desa Siancimun, tengah terjadi pesta sabu. Selanjutnya, Tim Opsnal menggerebek dan mengepung Rumah tersebut.
“Ternyata, yang bersangkutan sedang berada di Rumah tersebut. Kuat dugaan, ia baru saja selesai mengonsumsi sabu,” urai Kapolsek.
Tak ingin buang waktu, Tim Opsnal berhasil mengamankan AGH, meski ia sempat berupaya melarikan diri. Dari hasil penggeledahan di Rumah dan badan AGH, Tim Opsnal menemukan satu paket kecil sabu di lantai Rumah.
“Selain itu, dari saku celana jeans sebelah kanan depannya, kami temukan satu bungkus rokok yang di dalamnya berisi satu paket kecil sabu-sabu,” tambah Kapolsek.
Dalam hal ini, Tim Opsnal juga menyita sebuah bong atau alat hisap komplit dengan kaca pirek yang kuat dugaan berisi sabu. Kemudian, sebuah mancis warna merah beserta jarum dan satu unit Handphone warna putih milik AGH.
“Selanjutnya, kami mengamankan yang bersangkutan ke Polsek Padang Bolak untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek menutup.