Selasa, 26 Nov 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Promosikan Judi Online Lewat Instagram, 5 Pelaku Diciduk Polisi

waktu baca 2 menit
Selasa, 25 Jun 2024 16:20 0 148 Abd Latif

READNEWS.ID, SERANG– Menindaklanjuti atensi Pemerintah Republik Indonesia terkait maraknya Judi Online, Tim Patroli Siber Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan kegiatan patroli siber dan menemukan adanya promosi situs judi online yang dilakukan oleh beberapa pemilik akun instagram.

Pasang Iklan

Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Rafles Langgak Putra. Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan hal tersebut.

“Tim Patroli Siber Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan kegiatan Patroli Siber dan menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian,” katanya, Senin (24/06/2024).

Polda Banten dalam kasus ini berhasil mengamankan 5 tersangka yaitu PW, TO, BR, EA dan ZC. Kelima tersangka ini mempromosikan judi online dan mendapatkan keuntungan dari promosi itu.

Pasang Iklan

“Para Tersangka mempromosikan situs judi online dengan cara membuat postingan pada akun instagramnya dengan mencantumkan tautan/situs Judi Online serta mencantumkan tautan/situs judi online pada Bio Instagram miliknya,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 5 akun Instagram dan 5 handphone.

Didik menjelaskan Pasal yang di Persangkakan kepada para pelaku.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelasnya.

Didik menjelaskan pihaknya akan melakukan pengembangan kasus ini.

“Pihak kami akan melakukan tindak lanjut dengan cara melakukan pengembangan terhadap perekrut para pemilik akun Instagram, mengembangkan hingga ke Pengelola Situs/Website Judi Online, elakukan Patroli Siber untuk mencari dan menemukan Pemilik Akun Instagram lain yangmenyebarkan aks es ke Perjudian Online,” tutupnya. (AHK)

xAyu Octa Lip care Serum