READNEWS.ID, SERANG– Menindaklanjuti atensi Pemerintah Republik Indonesia terkait maraknya Judi Online, Tim Patroli Siber Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan kegiatan patroli siber dan menemukan adanya promosi situs judi online yang dilakukan oleh beberapa pemilik akun instagram.

Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Rafles Langgak Putra. Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan hal tersebut.

“Tim Patroli Siber Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan kegiatan Patroli Siber dan menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian,” katanya, Senin (24/06/2024).

Polda Banten dalam kasus ini berhasil mengamankan 5 tersangka yaitu PW, TO, BR, EA dan ZC. Kelima tersangka ini mempromosikan judi online dan mendapatkan keuntungan dari promosi itu.

“Para Tersangka mempromosikan situs judi online dengan cara membuat postingan pada akun instagramnya dengan mencantumkan tautan/situs Judi Online serta mencantumkan tautan/situs judi online pada Bio Instagram miliknya,” jelasnya.